Senin, 05 Maret 2012

Profil dan Sejarah Berdirinya Corps brigade pembangunan (CBP) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama (IPNU)


LATAR BELAKANG SEJARAH
Corps brigade pembangunan (CBP)
Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama


Corps Brigade Pembangunan (CBP) merupakan lembaga yang dibentuk pada tahun 1963 dalam hal itu di latar belakangi peristiwa persengketaan antara Indonesia dengan Malaysia atau istilah populernya dikenal dengan istilah “ Gayang Malaysia “, peristiwa politik tersebut yang berkaitan dengan persengketaan antara Repuplik Indonesia dengan Malaysia memperebutkan daerah Kalimantan Utara (Serawak).
Kondisi riil yang terjadi pada saat itu untuk conteks_nya yaitu politik luar negeri terjadi pertentangan antara gagasan Presiden Soekarno yang anti Emperalisme dengan pihak barat yang berupaya menancapkan kukunya diwilayah Malaysia. Kemudian Presiden Soekarno mengintruksikan kepada elemen bangsa untuk segera membentuk Sukarelawan Perang dan siap menggayang Malaysia.
Intruksi Presiden tersebut secara lansung membuat seluruh elemen bangsa bersiap sedia untuk melawan Imperalisme yang akan kembali menancapkan kukunya diwilayah Asia Tenggara, Asnawi Latif pada waktu itu selaku Pimpinan Pusat Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulaqma yang merupakan bagian dari elemen bangsa merasa terpanggil untuk berjuang bersama melawan iperalisme dari bangsa barat, yang terbentuk dari kalangan pelajar Nahdhiyyin yang kemudian dinamakan Sukarelawan Pelajar.
Deklarasi dibentuknya sukarelawan Pelajar diadakan di Djogjakarta yang pada saat itu merupakan lokasi dari kantor pusat PP IPNU, dan di barengi dengan parade militer Tentara Nasional Indonesia (TNI) yang merupakan wujud dari kesiapan RI untuk Menggayang Malaysia.
Sejak saat itulah kemudian Sukarelawan Pelajar yang dibentuk oleh Asnawi Latif tersebut berjuang demi memperjuangkan Negara dan Bangsa untuk keutuhan NKRI. Sukarelawan ini yang merupakan Embrio atau cikal bakal bagi berdirinya Corps Brigade Pembangunan (CBP) Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama. Yang kemudian ditetapkan pada Konferensi Besar IPNU di Pekalongan pada tanggal 25 – 31 Oktober 1964 dengan nama Corps Brigade Pembangunan (CBP). Yang kemudian dikenal dengan “doktrin Pekalongan”
Secara etimologi Corps berasal dari bahasa Inggris yang memilki arti kesatuan dalam komando, Brigade berarti pasukan yang disiapkan untuk bertempur dan Pembangunan, memiliki arti membangun dalam rangka mengisi kemerdekaan. Sedangkan secara terminologi Corps brigade pembangunan berarti suatu lembaga yang dibentuk dalam satu komando untuk mengawal pembangunan.
Pada moment tersebut Asnawi Latief selaku ketua umum PP IPNU menunjuk Rekan Harun Rosyidi untuk menjadi Komandan Teknis CBP. Pasca ditunjuk sebagai komandan tehnis CBP, rekan harun rosyidi mengumpulkan kader-kader inti IPNU yang berpotensi untuk selanjutnya dididik dan di latih kemiliteran serta keamanan guna mengantisipasi gerakan yang membahayakan keutuhan negara kesatuan republik Indonesia (NKRI) baik dari dalam maupun luar. Kondisi ini ditempuh karena stabilitas politik dan kemanan yang tidak menentu pada saat itu.
Kemudian, pada tahun 1965 saat terjadinya peristiwa G 30 S PKI. CBP sangat berperan aktif dalam upaya memberantas PKI dan antek-anteknya. Ghirrah Patriotisme Pelajar tersebut setelah terjadinya perubahan rezim dan perubahan kondisi sosial politik Indonesia semakin surut. CBP menjadi sebuah nama yang semakin tenggelam. Hingga kemudian masa kepemimpinan Hilmi Muhammadiyah Ketua Umum PP IPNU pada tahun 1999 CBP dideklarasikan kembali di Pondok Pesantren Pancasila Sakti Klaten Jawa Tengah. Pendeklarasian kembali ini merupakan upaya IPNU untuk bisa memberikan kontribusinya secara lebih luas pada Ere reformasi yang sedang gencar-gencarnya diteriakkan oleh masyarakat seluruh Indonesia.
Kemudian rekan Hilmi Muhammadiyah menunjuk rekan Agus Salim untuk menjadi Komandan Nasional CBP. Pasca ditunjuk sebagai Kornas CBP, rekan Agus Salim sangat gencar melakukan sosialisasi ke daerah-daerah untuk mengaktifkan kembali CBP sampai ketingkatan ranting, Hingga memasuki kongres XIII tahun 2000 di Makasar yang menetapkan rekan Abdullah Azwar Anas sebagai Ketua Umum IPNU, selanjutnya ditunjuklah Rekan Edisyam Risdiyanto komandan Nasional.
Pada masa ini CBP bergerak pada empat bidang yakni : Kepanduan, Kepalangmerahan, SAR dan Cinta Alam. Rekan Edisyam berhasil merumuskan kembali pola CBP dengan format baru yang terangkum dalam peraturan organisasi/lembaga, penjabaran peraturan organisasi/lembaga serta sistem pendidikan dan pelatihan sebagai acuan dan panduan kegiatan CBP diseluruh Indonesia. Rumusan-rumusan tersebut dibukukan pada masa itu yang disahkan pada masa kepemimpina Al Amin Nur Wahab Nasution sebagai Pj Ketua Umum IPNU yang menggantikan Rekan Abdullah Azwar Anas.
Perjuangan CBP tidak berhenti sampai disitu saja, pada Kongres XIV Surabaya tahun 2003 yang menetapkan Rekan Mujtahidur Ridlo sebagai Ketua Umum IPNU, melanjutkan program CBP sebelumnya dibawah komando Rekan Ali Masdar Hasibuan.
Pada masa ini lebih banyak difokuskan pada praktek terjun kelapangan terutama bidang SAR dan kepalang merahan, disebabkan seringnya terjadi bencana skala nasional misalnya terjadinya Tsunami di Aceh, Tanah Longsor di Banjar Negara, Banjir bandang di Jember, Gempa Jateng-Jogja, Gempa dan Tsunami di Pengandaran Jawa Barat. Pada periode ini pula CBP yang bergerak di empat bidang yakni : Kepanduan, Kepalangmerahan, SAR dan Cinta Alam difokuskan menjadi 3 bidang yakni : Kemanusiaan, Lingkungan Hidup dan Kedisiplinan yang ditetapkan dalam Rakornas CBP pada 6 – 8 Januari 2006 bertempat di Wisma Depag Jakarta Selatan. Program ini berlanjut hingga Kongres IPNU XV di Asrama haji Pondok Gede Jakarta, 9 – 12 Juli 2006 yang menetapkan Rekan Idy Muzayyad sebagai ketua umum IPNU dan selanjutnya menunjuk Rekan Alvin M Hasanil Haq sebagai Komandan Nasional.
Pada masa ini banyak hal yang dilakukan dalam rangka memajukan dan mengembangkan potensi kader-kader CBP diantaranya : Kemah Pelajar Hijau dalam Rangka Diklat Peduli Lingkungan 6 – 8 April 2007 di Ponpes Wali Songo Gomang Singgahan Tuban, Workshop Ke-CBP-an 17 – 20 Mei 2007 di Ponpes Maslakul Huda pati. Tidak sampai disitu saja CBP juga ikut serta dalam berbagai event kemanusiaan misalnya pada saat terjadi Banjir Bandang di Jakarta.
Hasil Workshop di Pati mengamanatkan CBP untuk menyelenggarakan Rakornas yang kemudian terselenggara pada 22 – 25 Agustus 2007 bertempat di Hotel Diamond Samarinda bersamaan dengan penyelenggaraan Rakernas IPNU. Pada Rakornas ini diputusakan beberapa hal yang bekaitan dengan Ke-CBP-an diantaranya adalah sasaran kegiatan CBP yang semula Kemanusiaan, Lingkungan Hidup dan Kedisiplinan menjadi Kemanusiaan, Lingkungan Hidup dan Bela Negara, kemudian juga pada Rakornas pada saat itu merubahan nama dari Corps Brigade Pembangunan menjadi CORPS BARISAN PELAJAR.

















































BAB I
DASAR HUKUM

Pasal 1
Lembaga Corp Brigade Pembangunan di deklarasikan dan di aktifkan di seluruh Indonesia berdasarkan :

  1. Kongres IPNU XII di Garut, Jawa Barat, 10 – 14 juli 1996
  2. Rakernas IPNU di Jakarta 1 – 5 November 1997
  3. Konbes IPNU di jakarta 19 – 21 September 1998
  4. Kongres IPNU XIII di Makasar Sulawesi selatan 21 – 24 Maret 2000


BAB II
VISI MISI DAN TUJUAN

Pasal 2
VISI
Visi dari CBP adalah mengoptimalkan potensi dan meningkatkan kualitas kader IPNU,yang berwawasan kebangsaan dan berakhlakul karimah.

Pasal 3
MISI
Berpartisipasi aktif ikut membangun negara Republik Indonesia dengan mengibarkan panji-panji IPNU di setiap pengabdiannya, dalam bidang pendahuluan Bela Negara, sosial kemanusiaan dan lingkungan hidup.

Pasal 4
TUJUAN
Wadah untuk mengasah diri, memantapakan motivasi dan mengembangkan aktifitas dalam meningkatkan kedisiplinan, wawasan dan kreatifitas serta hubungan anggota IPNU/CBP dengan lingkungan dan masyarakat.

BAB III
BENTUK ORGANISASI

Pasal 5
Lembaga Corp Brigade Pembangunan ( L- CBP ) berbentuk lembaga semi otonom.

BAB IV
PENGERTIAN SASARAN DAN FUNGSI

Pasal 6
PENGERTIAN
Lembaga Corp Brigade Pembangunan adalah suatu lembaga yang dibentuk dalam satu komando untuk mengawal pembangunan IPNU dan Bangsa.

Pasal 7
SASARAN
  1. Sasaran keanggotaan :
Keanggotaan CBP meliputi pelajar, santri, mahasiswa yang sesuai dengan PD/PRT IPNU dan ketentuan ketentuan yang telah di tetapkan tentang perekrutan anggota CBP.

  1. Sasaran kegiatan :
Kegiatan CBP meliputi bidang pendahuluan bela negara, sosial Kemanusiaan, Pengabdian alam dan Lingkungan hidup.

Pasal 8
FUNGSI
Lembaga Corp Brigade Pembangunan berfungsi sebagai :

  1. Fungsi kaderisasi
Suatu wadah perekrutan kader kader potensial IPNU
  1. Fungsi Komunikasi
Wadah komunikasi antara IPNU, masyarakat, dan pemerintah
  1. Fungsi pengembangan sumber daya manusia
Lembaga Corp Brigade Pembangunan merupakan lembaga Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk menciptakan kader yang memiliki kualitas di lingkungan IPNU melalui jenjang pendidikan dan pelatihan yang telah ditetapkan.
  1. Fungsi kepeloporan dan pengabdian
Lembaga Corp Brigade Pembangunan merupakan pelopor penggerak program-program IPNU dalam rangka pengabdiannya kepada masyarakat, bangsa dan negara.

BAB V
TUGAS, TANGGUNG JAWAB

Pasal 9
TUGAS POKOK
  1. Melaksanakan kebijakan IPNU
  2. Berpartisipasi dalam kegiatan pendahuluan bela negara, sosial kemanusian, pengembangan sumberdaya alam dan lingkungan.
  3. Berpartisipasi dalam pendampingan dan penguatan kader demi tercapainya kesejahteraan.



Pasal 10
TANGGUNG JAWAB
  1. Memantapkan dan menjaga keutuhan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama’ di semua tingkatan.

  1. Turut serta menjaga keutuhan bangsa, memelihara lingkungan agar terhindar dari kerusakan dan pengerusakan, serta menjalankan peran sosial kemanusiaan.

BAB VI
TINGKATAN DAN PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 11
TINGKATAN
  1. Dewan Komando Nasional Corp Brigade Pembangunan ( DKN – CBP ) untuk CBP tingkat pusat
  2. Dewan Komando Wilayah Corp Brigade Pembangunan ( DKW – CBP ) untuk CBP tingkat pusat.
  3. Dewan KomandoCabang Corp Brigade Pembangunan ( DKC – CBP ) untuk CBP tingkat cabang
  4. Dewan Komando anak cabang Corp Brigade Pembangunan ( DKAC – CBP ) untuk CBP tingkat anak cabang.
  5. Peleton untuk CBP tingkat Ranting dan Komisariat.

Pasal 12
PERANGKAT / STRUKTUR ORGANISASI
  1. Dewan Komandan Nasional CBP
    1. Dewan Komandan Nasional ( KORNAS ) satu orang
    2. Wakil Komando Nasional ( Wakornas ) satu orang
Empat Biro Pembantu
      1. Divisi Administrasi
      2. Divisi Logistik
      3. Divisi Pendidikan dan Pelatihan
      4. Divisi Kemanusiaan dan Lingkungan Hidup
      5. Selain Kepala Divisi masing-masing Divisi Beranggotakan maksimal lima orang

b. Dewan Komando Wilayah CBP
  1. Dewan Komando Wilayah ( Korwil ) satu orang
  2. Wakil Komando Wilayah ( Wakorwil ) satu orang
Empat Divisi Pembantu
  1. Divisi Administrasi
  2. Divisi Logistik
  3. Divisi Pendidikan dan Pelatihan
  4. Divisi Kemanusiaan dan Lingkungan Hidup
  5. Selain Kepala Divisi masing-masing Divisi Beranggotakan maksimal lima orang

  1. Dewan Komando Cabang CBP
    1. Dewan Komando Cabang ( Korcab ) satu orang
    2. Wakil Komandoi Cabang ( Wakorcab ) satu orang
Empat Divisi Pembantu
        1. Divisi Administrasi
        2. Divisi Logistik
        3. Divisi Pendidikan dan Pelatihan
        4. Divisi Kemanusiaan dan Lingkungan Hidup
        5. Selain Kepala Divisi masing-masing Divisi Beranggotakan maksimal tiga orang

  1. Dewan Komando anak Cabang
    1. Dewan Komando anak Cabang (Korancab) satu orang
    2. Wakil Koordinasi Anak Cabang (Wakorancab) satu orang
Empat Divisi Pembantu
  1. Divisi Administrasi
  2. Divisi Logistik
  3. Divisi Pendidikan dan Pelatihan
  4. Divisi Kemanusiaan dan Lingkungan Hidup
  5. Selain Kepala Divisi setiap Divisi Beranggotakan maksimal dua orang

  1. Peleton
1. Komandan Peleton (Danton)
2. Wakil Komandan Peleton ( wadanton)
3. Anggota yang ada.


BAB VII
KOORDINASI DAN MEKANISME ORGANISASI

Pasal 13
KOORDINASI ORGANISASI
  1. Pimpinan Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama di semua tingkatan bertanggung jawab dalam penyelenggaraan, Pengaktifan, melakukan koordinasi, dan mengawasi segala sesuatu mengenai Corp Brigade Pembangunan pada ruang lingkup koordinasinya masing masing

  1. Dalam melaksanakan tanggung jawab tersebut di bentuk Dewan Koordinasi Corp Brigade Pembangunan ( CBP ) di tingkat Pimpinan pusat, Pimpinan Wilayah, Pimpinan Cabang, Pimpinan Anak Cabang yang masing masing dipimpin oleh seorang komandan.

  1. Pada tingkat Pusat dibentuk Dewan komando Nasional Corp Brigade Pembangunan, ( DKN CBP ) yang di Pimpin oleh seorang Komandan Nasional yang di angkat dan di berhentikan oleh Pimpinan Pusat.

  1. Pada tingkat Wilayah di bentuk Dewan Komando wilayah, ( DKW CBP) yang dipimpin oleh seorang Komandan Wilayah Yang diangkat dan di berhentikan oleh Pimpinan Wilayah.

  1. Pada Tingkat Cabang di bentuk Dewan Komando Cabang ( DKC CBP) yangdi pimpin oleh seorang Komando Cabang diangkat dan di berhentikan oleh Pimpinan Cabang.
  2. Pada Tingkat Anak Cabang dibentuk Dewan Komando Anak Cabang (DKAC CBP) yang di pimpin oleh seorang Komandan Anak Cabang yang diangkat dan diberhentikan oleh Pimpinan Anak Cabang

Pasal 14
MEKANISME ORGANISASI

  1. Hubungan ketua Umum PP. IPNU kepada Koordinator Nasional bersifat instruktif.

  1. Hubungan Komandan nasional Kepada ketua-ketua, sekretaris dan bendahara Pimpinan Pusat IPNU bersifat IPNU bersifat Konsultatif begitu pula pada tingkatan Wilayah, Cabang, Anak Cabang, Ranting atau Komisariat.antara Wakil ketua IPNU dan Komandan CBP sesuai dengan tingkatannya.

  1. Hubungan Koordinator kepada Wakil Komandan dan semua biro di tingkat masing masing bersifat instruktif, dan hubungan sebaliknya bersifat konsultif, hal ini berlaku untuk untuk semua tingkatan.

  1. Hubungan Wakil Komandan kepada para anggota biro, bersifat instruktif dan hubungan sebaliknya bersifat konsultif , hal ini berlaku untuk semua tingkatan.

  1. Hubungan antara Wakil Komandan, anggota Biro, pada masing masing tingkatan bersifat koordinatif, hal ini berlaku untuk semua tingkatan.

  1. Hubungan Komandan Nasional kepada komandan Wilayah;Hubungan Komandn Wilayah kepada Komandan Cabang;Hubungan Komandan Cabang kepada Komandan anak cabang dan atau anggota,bersifat instruktif, hubungan sebaliknya bersifat konsultif,Hubungan komandan anak cabang kepada komandan Peleton bersifat instruktif, hubungan sebaliknya bersifat konsultif,hal ini berlaku untuk semua tingkatan.

BAB VIII
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB
PERANGKAT ORGANISASI

Pasal 15
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB KOORDINATOR
  1. Menyusun personalia CBP sesuai perangkat organisasi yang telah ditentukan sesuai pada tingkatannya.

  1. Menyelenggarakan pembinaan dan pengendalian kegiatan Corp Brigade Pembangunan (CBP) dengan wewenang komandan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi CBP.

  1. Memimpin dan mengadakan koordinasi untuk menjamin terlaksananya segenap tugas dan fungsi Corp brigade Pembangunan.

  1. Mempertanggungjawabkan segala tugas dan kegiatannnya kepada ketua Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama pada tingkatan masing – masing

Pasal 16
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNGJAWAB WAKIL KOMANDAN
  1. Memimpin pelaksanaan pengendalian dan pembinaan Corp Brigade Pembangunan (CBP) sehari – hari sesuai kebijakan Komandan.

  1. Membantu koordinator dalam melaksanakan tugas dan mengawasi serta mengembangkan pelaksanaan peraturan dan tata kerja di lingkungan Corp Brigade Pembangunan (CBP).

  1. Membantu Komandan dalam memecahkan permasalahn yang dihadapi Corp Brigade Pembangunan (CBP).

  1. Mengajukan pertimbangan dan saran secara profesional.

  1. Segala aktifitas dan kegiatannya harus dipertanggungjawabkan kepada Komandan.

Pasal 17
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DIVISI ADMINISTRASI
  1. Menjalankan pelaksanaan pengendalian keadministrasian CBP.

  1. Membantu Komandan melaksanakan tugas dalam mengawasi tata kerja dan kinerja organisasi di lingkungan Corp Brigade Pembangunan (CBP).

  1. Segala aktifitas dan kegiatannya harus dipertanggungjawabkan kepada Komandan.

  1. Merancang dan membuat Schedule kegiatan bersama Komandan dan pengurus lainnya.

Pasal 18
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DIVISI LOGISTIK
  1. Mengendalikan mekanisme keuangan CBP.
  2. Menyusun Anggaran Belanja Rumah Tangga CBP.
  3. Megusahakan sumber dana bersama dengan Komandan CBP.
  4. Mempersiapkan urusan logistik CBP.

Pasal 19
TUGAS, WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DIVISI PENDIDIKAN DAN PELATIHAN

  1. Merumuskan, merencanakan dan menyelenggarakan program dan kebijakan di bidang Pendidikan dan Pelatihan.

  1. Melaksanakan koordinasi, pengawasan, pengendalian dan evaluasi serta menyusun laporan pelaksanaan tugas Pendidikan dan Pelatihan di masing – masing tingkatan.

  1. Menggali ide – ide positif pengembangan Pendidikan dan Pelatihan organisasi.

  1. Mengajukan pertimbangan dan saran tentang Pendidikan dan Pelatihan kepada Komandan.

  1. Mempertanggungjawabkan segala tugas dan kegiatannya kepada Komandan.


Pasal 20
TUGAS,WEWENANG DAN TANGGUNG JAWAB DIVISI KEMANUSIAAN DAN LINGKUNGAN HIDUP

  1. Merumuskan, merencanakan dan menyelenggarakan program dan kebijakan di bidang kemanusiaan.
  2. Melakukan koordinasi kerjasama dengan lmbaga/dinas/instansi/LSM/organisasi yang bergerak di bidang soaial dalam upaya melakukan penanganan kemanusian.
  3. Melakukan upaya penanganan cepat tanggap tekait bidang kemanusiaan.
  4. Mempertanggungjawabkan segala tugas dan kegiatannya kepada Komandan.

BAB IX
KEANGGOTAAN, PENGESAHAN DAN TANDA ANGGOTA
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA

Pasal 21
KEANGGOTAAN

  1. Anggota Corp Brigade Pembangunan (CBP) adalah anggota IPNU

  1. Keanggotaan Corp Brigade Pembangunan (CBP) ditetapkan dengan syarat – syarat sebagai berikut :
    1. Memiliki kondisi fisik dan mental yang kuat dan sehat jasmani.
    2. Telah mengikuti Makesta ( Masa Kesetiaan Anggota ) IPNU.
    3. Telah lulus mengikuti Diklatama Corp Brigade Pembangunan (CBP).
    4. Pendidikan serendah – rendahnya SMP / sederajat.

Pasal 22
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA.

    1. HAK ANGGOTA CORP BRIGADE PEMBANGUNAN (CBP).
Setiap anggota Corp Brigade Pembangunan (CBP) Berhak :.
    1. Berhak mendapatkan pendidikan dan latihan dalam upaya meningkatkan prestasi dan kemampuan yang dimilikinya.

    1. Mengenakan seragam Corp Brigade Pembangunan (CBP) dalam menjalankan tugas sehari – hari maupun tugas lapangan.

    1. Berhak mendapatkan perlindungan dan pembelaan hukum serta penghargaan sesuai prestasi dan pengabdiannya.


    1. KEWAJIBAN ANGGOTA CORP BRIGADE PEMBANGUNAN (CBP).
    1. Wajib mentaati peraturan organisasi.
    2. Wajib menjaga dan menjunjung tinggi nama baik lembaga dan organisasi.
    3. Wajib melaksanakan tugas yang diberikan oleh Komandan, selama tidak bertentangan dengan PD / PRT IPNU

BAB X
IDENTITAS
LAMBANG, PATAKA, BENDERA, PAPAN NAMA, SERAGAM

Pasal 23
LAMBANG
Lambang Organisasi dan arti :
  1. Lambang berbentuk segi lima dan di batasi oleh garis yang berwarna merah putih. Arti segi lima melambangkan rukun islam dan pancasila, garis merah putih mengandung arti bahwa CBP setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  2. Warna dasar hijau, mengadung arti kemakmuran, kesuburan
  3. Pada bagian dalam terdapat :
    1. Bintang berjumlah sembilan buah berwarna kuning yang mengelilingi bola dunia yang berwarna biru langit. Bintang yang paling besar melambangkan Nabi Muhammad SAW. 4 bintang disamping kiri dan kanan melambangkan para sahabat nabi, ( Abu Bakar, Umar, Usman, dan Ali ) warna biru langit melambangkan semangat yang tinggi.

    1. Dibawah bintang terdapat buku terbuka yang berwarna putih yang ditopang oleh bambu runcing dan bulu angsa, dan dibawahnya terdapat tulisan CBP yang berwarna merah. Buku terbuka dan bulu angsa dengan jumlah ruas sebanyak sembilan menggambarkan bahwa CBP merupakan tempat belajar bagi siapa saja. Sedangkan bambu kuning melambangkan perjuangan yang gigih.

Pasal 24
PATAKA
Bentuk panji Corp Brigade Pembangunan (CBP) :
    1. Ukuran : PXL = 120 cm X 90 cm, rumbai sepanjang 8 cm
    2. Bahan : Beludru berwarna putih dengan rumbai keemasan
    3. Gambar lambang sesuai dengan ketntuan lambang
    4. Tingkat Keberadaan
      1. Di seluruh jajaran CBP hanya ada satu panji yang berada di tingkat pusat dan memakai lambang organisasi sebelah menyebelah.
      2. Satu duplikat panji dengan ukuran yang sama pada setiap penggurus di semua tingkatan organisasi, dan memakai lambang organisasi sebelah saja.
5. Panji digunakan pada acara-acara penting dan resmi baik bersifat intern maupun ekstern.

Pasal 25
BENDERA
  1. Ukuran PXL = 100 X 80 CM
  2. Bahan kain berwarna putih.
  3. Gambar lambang sesuai dengan ketentuan lambang
  4. Bendera digunakan pada acara-acara semua kegiatan yang bersifat layak baik intern maupun ekstern .

Pasal 26
PAPAN NAMA

Papan nama Corp Brigade Pembangunan (CBP ) dibuat dari bahan yang memadai, mudah didapat dan layak.

TINGKATAN : Panjang X Lebar
- Dewan Koordinasi Nasional : 180 cm X 140 cm
- Dewan Koordinasi Wilayah : 160 cm X 120 cm
- Dewan Koordinasi Cabang : 140 cm X 110 cm
- Dewan Koordinasi Ancab : 120 cm X 80 cm

Pasal 27
SERAGAM
Pakaian seragam Corp Brigade Pembangunan (CBP) terdiri atas :
      1. Pakaian Dinas Harian (PDH).
      2. Pakaian Dinas Lapangan (PDL).

Seragam Lembaga Corp Brigade Pembangunan.
    • Seragam PDH ;
  1. Berupa baju lengan pendek jenis kain Castillo C.0115 dengan dua buah saku, di atas saku kanan terdapat tulisan Nama, sebelah kiri tertulis CBP. Lambang CBP dilengan kiri dan Lambang IPNU disebelah kanan dan diatas Lambang CBP terdapat tulisan tingkatan Komando.

  1. Celana Panjang jenis kain Castillo C.093 dengan dua buah saku kanan kiri serta dua saku di belakang, satu saku sebelah kanan tertutup.

  1. Topi pet Marine style warna hitam dengan Lambang CBP di bagian depan, di samping kanan terdapat tingkatan kepengurusan, disebelah kiri terdapat nama pemegang.dan topi mute.

  1. Sepatu PDH warna hitam.
  2. Ikat pinggang warna Hitam
    • Seragam PDL ;
        1. Berupa kaos lengan panjang berwarna hitam, dengan pelindung bahu, pelindung siku kanan dan siku kiri berwarna Oranye. Terdapat Logo IPNU di dada sebelah kanan dan Logo CBP di dada sebelah kiri. Dibelakang terdapat tulisan CORP BRIGADE PEMBANGUNAN mendatar dan dibawahnya tertulis IKATAN PELAJAR NAHDLATUL ULAMA dan tingkatan kepengurusan dengan huruf kapital.
        2. Celana panjang kargo warna hitam.
        3. Ikat pinggang kople rim warna hitam
        4. Topi Rimba Warna Hitam dengan Lambang CBP di bagian atas depan
        5. Sepatu PDL TNI berwarna Hitam.










BAB XI
MARS, SLOGAN DAN SUMBER DANA
Pasal 28
Mars
MARS CORP BRIGADE PEMBANGUNAN

CBP…CBP…
Pelajar Nahdliyin Patria
Api Islam Berkobar Menyala di Dada

CBP…CBP…
Menjebol membangun satu cita
Cita Indonesia sosialis Pancasila

Maju Padu Pantang Mundur
Berjuang mnengemban ampera
Basmi Penindasan Jayalah bangsa Paramarta

CBP…CBP…
Siaga berjuang setia
Menjebol membangun…Ayo ora Et labora


Pasal 29
SLOGAN
Slogan CBP adalah Permata Nusa ”...!!!
Dengan nilai filosofi sebagai berikut :
    1. Permata adalah batu kuat yang sangat berharga yang mampu memberikan keindahan serta kebanggaan bagi yang memilikinya
    2. Nusa adalah bumi, pulau dan tanah air tempat dmn kita berpijak yang harus selalu dibela dan dijaga.
    3. Permata Nusa adalah kader-kader yang kuat, berkualitas dan siap menjaga keutuhan nnusa bangsa beserta isinya.

BAB XII
Pasal 30
SUMBER DANA
    1. Kas IPNU dan;atau di semua tingkatan.
    2. Iuran anggota CBP.
    3. Bantuan yang halal dan tidak mengikat.

BAB XIII
POLA UMUM PEMBINAAN, PEDOMAN
DAN LANDASAN KEGIATAN

Pasal 24
POLA UMUM PEMBINAAN
Pola umum pembinaan dalam Corp Brigade Pembangunan (CBP) diatur dan disusun sesuai dengan pola pembinaan metal yang dapat memberikan motifasi kepada anggota yang disusun berdasarkan pada:
  1. Menambah keimanan,ketakwaan, pengalaman, dan wawasan.

  1. Meningkatkan pengetahuan, kecakapan, ketrampilan, dan ketajaman pemikiran anggotanya.

  1. Menumbuhkan rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan dan solidaritas sosial yang tinggi serta rela berkorban.

  1. Memupuk rasa ukuwah dan mampu menghargai orang lain serta mempertebal rasa percaya diri.

  1. Menciptakan rasa persatuan dan kesatuan umat manusia dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

  1. Meningkatkan kepekaan terhadap lingkungan dan kekayaan alam lainnya.

  1. Meningkatkan kepekaan terhadap kegiatan-kegiatan kemanusiaan.


Pasal 25
PEDOMAN KEGIATAN
Pedoman kegiatan Lembaga Corp Brigade (LCBP) adalah menerapkan prinsip-prinsip pendidikan dan latihan yang pelaksanaannya disesuaikan dengan situasi, keadaan, kepentingan dan perkembangan anggotanya dengan masyarakat sekitarnya dengan semboyan : “ Belajar, Berjuang, Bertaqwa, dan Mengabdi”.



Pasal 26
LANDASAN KEGIATAN

Dalam setiap melakukan kegiatan harus berlandaskan dan mengandung unsur-unsur keilmuan/pendidikan, ketaqwaan, kejuangan yang mengabdi untuk kepentingan anggota, masyarakat, juga organisasi. Semua hal tersebut bersumber pada :

  1. Aqidah Islam Ahlusunnah wal jamaah yang berasaskan Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
  2. Undang-undang Dasar 1945.

BAB XIV

KODE ETIK, DOKTRIN DAN BA’IAT

Pasal 27
KODE ETIK
    1. Kode Etik Pergaulan
      1. Panggilan anggota CBP adalah rekan
    1. Kode etik Organisasi
  1. Tawazun
  2. Tasamuh
  3. I’tidal
  4. Amar Ma’ruf nahi munkar
Pasal 28
DOKTRIN
  1. Takwa Kepada Tuhan Yang Maha sa
  2. Menjunjung tinggi nilai-nilai Islam Ahlus Sunnah Wal Jama’ah
  3. Mengamalkan Pancasila dan Undang-undang dasar 1945
  4. Cinta tanah air dan bangsa
  5. Partuh dan taat kepada peraturan lembaga
Pasal 29
BAI’AT
Bismillahirrohmaanirrohim
Asyhadu an laa ilaaha illa al Alloh
Wa asyhaduan namuhammadarrasuululloh

Dengan ikhlas sadar dan penuh tanggung jawab dengan ini saya berjanji :

  1. Senantiasa menjunjung tinggi martabat dan nama baik agama islam serta berusaha mewujudkan terlaksananya ajaran Islam Ahlus Sunnah Wal Jamaah di tengah tengah masyarakat

  1. Senantiasa mempertahankan dan mengamalkan pancasila dan UUD 45 secara murni dan konsekwen

  1. Senantiasa menyumbangkan tenaga dan pikiran untuk menunjang program pembangunan menuju masarakat adil dan makmur yang diridloi Alloh SWT.

  1. Senantiasa setia melaksanakan tugas dan kewajiban organisasi IPNU dan CBP dengan tulus, ikhlas dan penuh rasa tanggung jawab

  1. Senantiasa taat dan patuh kepada peraturan dasar dan peraturan rumah tangga Ikatan Pelajar Nahdlotul Ulama dan peraturan organisasi CBP





















PERATURAN DISIPLIN
CORPS BRIGADE PEMBANGUNAN
(CBP)

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1
Dalam peraturan disiplin Corps Brigade Pembangunan (CBP) ini yang dimaksud dengan
  1. Peraturan disiplin adalah perturan yang mengatur kwajiban dan larangan bagi anggota CBP yang apabila kwajiban di taati atau ladilanggar akan di kenakan sangsi.
  2. Anggota CBP adalah anggota IPNU merupoakan warga Negara Indonesia yang karena status dan kedudukanya termasuk dalam wadah organisasi Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama’.
  3. Pelanggaran disiplin adalah setiap ucapan dan perbuatan anggota CBP yang bertentangan dengan kaidah agama Islam yang berhaluan Ahlussunah Wall Jama’ah dan yang bertentangan dengan ketentuan peraturan disiplin CBP.
  4. Sanksi disiplin adalah tindakan yang dikenakan terhadap anggota CBP yang melanggar disiplin.
  5. Atasan adalah seorang yang karena kedudukan atau wewenang tanggung jawab lebih tinggi dari pada yang bersangkutan.
  6. Atasan langsung adalah kepala atau pejabat yang melakukan atau mempunyai wewenang Komando langsung yang lebih tinggi dari pada yang bersangkutan baik teknis atau administratif.
  7. Bawahan adalah seorang yang karena jabatan, kedudukan atau tanggung jawabnya lebih rendah dari pada yang bersangkutan.
  8. Perintah kedududkan adalah perintah yang diberikan oleh atasan yang berwewenang mengenai aqtau yang mengenai berhubungan dengan jabatan.
  9. Keputusan mencakup pengertian penjatuhan, penguatan, pemberatan, peringatan dan pembebasan ataupun pembebasan sanksi disiplin.


BAB II
MAKSUD DAN TUJUAN

Pasal 2
Peraturan disiplin Corps Brigade Pembangunan (CBP) ini dimaksud untuk :
  1. Menanamkan dan menegakkan disiplin anggota CBP.
  2. Memberikan landasan dan pedoman kepada anggota CBP didalam sikap dan perilaku hidup sehari-hari.
  3. Menjadi sarana penegak disiplin dan pelaksanaan sanksi terhadap pelanggaran disiplin CBP.

Pasal 3
Sxedangkan peraturan disiplin CBP ini bertujuan untuk dapat menjamin terpeliharanya tata tertib dan kelancaran pelaksanaan tugas Corps Brigade Pembangunan.
Pasal 4
Guna mencapai maksud dan tujuan tersebut dalam pasal 2 dan 3, setiap anggota Corps Brigade Pembangunan (CBP) di wajibkan untuk memahami, menghayati dan melaksanakan dengan sebaik-baiknya semua kententuan yang tercantum dalam peraturan disiplin CBP ini, sedangkan pelanggaran kwajiban dan larangan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.


BAB III
KEWAJIBAN

Pasal 5
Setiap anggotan Corps Brigade Pembangunan wajib :
  1. Menjunjung tinggi dan melaksanakan perilaku CBP Kode Etik Corps Brigade Pembangunan (CBP)
  2. Menjunjung tinggi, memehami, menhayati dan mengamalkan Ideologi dasar Negara Pancasila dan UUD 1945 serta mentaati hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Repuplik Indonesia.
  3. Menjadi tauladan bagi para pelajar serta bagi kader bangsa dalam penampilan sikap hormatnya kepada organisasi, bangsa dan negara.
  4. Mentaati setiap perintah yang diberikan kepadanya dan melaporkan kegiatan, tugas dan tanggunhg jawabnya.
  5. Menjujung tinggi serta beperan aktik dalam setiap program-program baik dari Instansi pemerintahan maupun Organisasi IPNU dilingkungannya masing-masing.
  6. Medorong dan membantu meningkatkan kesadaran Bela Negara kepada masyarakat dilingkungannya masing-masing.
  7. Melaporkan keberangkatan dan kedatangan kepada atasannya sebelum atau sesudan melaksanakan tugas-tugasnya.

BAB IV
LARANGAN

Pasal 6
Anggota Corps Brigade Penbangunan (CBP) dilarang :
  1. Menyia-nyiakan nama Allah SWT, memaki, mengeluarkan perkataan kotor dean keji dalam tugas maupun kehidupan sehari-hari.
  2. Melakukan hal-hal yang langsung ataupun tidak lansung yang dapat menurunkan kehormatan dan martabat Negara, Agama, serta organisasi maupun lembaga.
  3. Menyalahgunakan jabatan serta keanggotaan CBP dalam kesatuan (Corps) untuk kepentingan kelompok pribadi atau golongan.
  4. Berbuat sewena-wena tanpa ada komando dari atasan, yang berakibat mengganggu keamanan dan ketentraman umum.

BAB V
SANKSI DISIPLIN

Pasal 7
  1. Tingkat sanksi disiplin terdiri dari :
    1. Sanksi disiplin ringan
    2. Sanksi disiplin sedang
    3. Sanksi disiplin berat
  2. Jenis sanksi disiplin ringan. Terdiri dari :
    1. Teguran lisan.
    2. Teguran tertulis.
  3. Jenis sanksi disiplin sedang, terdiri dari :
    1. Penggeseran jabatan.
    2. Penangguhan kesempatan memangku jabatan.
    3. Penangguhan mengikuti pendidikan dan atau pelatihan keahlian khusus di tingkatan organisasi atau lembaga.
    4. Penangguhan ikut serta dalam kegiatan operasional, latihan dan kegiatan Corps Brigade Pembangunan maupun IPNU.
  4. Jenis sanksi disiplin berat, terdiri dari :
    1. Pencabutan kartu tanda anggota CBP.
    2. Pemberhentian sementara dari keanggotaan CBP.
    3. Pemberhentian sementara dari jabatan.
    4. Pemberhentian dengan tidak hormat atau pemecatan.



Pasal 8
  1. Sanksi disiplin ringan,di jatuhkan kepada anggota Corps Brigade Pembangunan (CBP), yang melanggar ketentuan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 5 dan 6, yang demikian ringan sifatnya sehingga sampai menghambat kelancaran kegiatan lembaga ataupun organisasi pada umumnya.
  2. Sanksi disiplin sedang,di jatuhkan pada anggota Corps Brigade Pembangunan (CBP), yang melanggar ketentuan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 5 dan 6 yang bersifat menghambat kegiatan organisasi maupun lembaga, akan tetapi tidak sampai mencemarkan nama baik organisasi dan lembaga.
  3. Sanksi disiplin berat, di jatuhkan kepada anggota Corps Brigade Pembangunan (CBP), yang melanggar ketentuan sebagaimana yang di maksud dalam pasal 5 dan 6, yang berakibat mencemarkan nama baik serta merusak citra baik lembaga maupun organisasi.

Pasal 9
Atasan yang berhak menjatuhkan nsanksi disiplin adala :
  1. Ketua umum Ikatan Pelajar Nahdlatul Ulama dan di semua tingkatan masing-masing, mengenai jenis sanksi disiplin sebagaimana dimaksud dengan pasal 7 ayat 1 sampai 3.
  2. Koordinator Biro dapat memberikan sanksi hanya sebatas sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 ayat 2 sampe dengan 3.
  3. Komandan CBP di semua tingkatan dapat dapat memberikan dapat memberikan sanksi nkepada anggotanya sebagaimana yang tercantum dalam pasal 7 ayat 1 sampai dengan ayat 4, untuk pemberian sanksi yang tercancum dalam ayat 4 atas dasar kordinasi dan kemufakatan.

Pasal 10
Sepanjang mengenai jenis sanksi disiplin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 ayat 4 hanya dapat diberikan oleh komandan CBP maupun ketua IPNU atas dasar pada pasal 9 ayat 3.


Pasal 11
Tata cara penjatuhan sanksi disiplin dan pemeriksaan dilakukan dengan tata urutan sebagai berikut :
  1. Sebelum atasan yang berhak menjatuhkan sanksi disiplin, atasan wajib memeriksa anggota CBP terlebih dahulu yang disangka melakukan pelanggaran disiplin.
  2. Pemeriksaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 11 ayat 1dilakukan :
    1. Secara lisan, apabila atas pertimbangan atasan yang berhak menjatuhkan sanksi disiplin bahwa pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota Corps Brigade Pembangunan (CBP) yang bersangkutan akan dapat mengakibatkan dikenakannya salah satu sanksi disiplin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 ayat 2.
    2. Secara tertulis, apabila atas dasar pertimbangan atasan yang berhak menjatuhkan sanksi disiplin bahwa pelanggaran disiplin yang di lakukan oleh anggota Corps Brigade Pembangunan (CBP) yang bersangkutan akan mengakibatkan dikenakannya salah satu sanksi disiplin sedang atau berat sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 ayat 3 dan 4.
  3. Pemeriksaan anggota Corps Brigade Pembangunan (CBP) yang disangka melakukan pelanggaran disiplin dilaksanakan secara tertutup.
Pasal 12
Dalam pemeriksaan, atasan atau yang berhak memberikan sanksi disiplin dapat meminta dan mendengarkan keterangan dari orang lain maupun saksi.

Pasal 13
  1. Berdasarkan hasil pemeriksaan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 11 atasan yang berhak menjatuhkan sanksi disiplin, serta memutuskan jenis sanksi yang dijatuhkan dengan mempertimbangkan secara seksama tingkat pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota tersebut.
  2. Dalam keputusan sanksi disiplin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 13 ayat 1 antara lain harus disebutkan pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh anggota tersebut.

Pasal 14
  1. Anggota CBP yang berdasakan dari hasil penelitian dan pemeriksaan ternyata terbukti melakukan beberapa pelanggaran disiplin, maka kepadanya hanya dikenakan satu jenis sanksi disiplin.
  2. Anggota CBP yang pernah mendapatkan sanksi disiplin dan melakukan pelanggaran disiplin yang bersifat sama, kepadanya dikenakan sanksi disiplin lebih bertat dari sanksi disiplin terakhir yang pernah diterimanya.

Pasal 15
  1. Jenis sanksi disiplin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 ayat 2 poin a di nyatakan secara lesan dan disampaikan oleh atasan yang berhak menjatuhkan sanksi disiplin anggota CBP tersebut.
  2. Jenis sanksi disiplin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 ayat 2 poin b dinyatakan scara tertulis oleh atasan yang berhak menjatuhkan sanksi disiplin melalui Biro Administrasi kepada anggota CBP tersebut.
  3. Semua jenis sanksi disiplin sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 7 ayat 3 dan ayat 4 ditetapkan dengan surat keputusan di semua tingkatan masing-masing, di sampaikan oleh atasan yang berhak menjatuhkan sanksi disiplin kepada anggota CBP tersebut.
  4. Sanksi disiplin yang dikenakan kepada setiap anggota Corps Brigade Pembangunan (CBP) dicatat dalam buku sanksi disiplin.

BAB VII
KETENTUAN – KETENTUAN LAIN

Pasal 16
Perubahan penambahan dan pencabutan ketentuan-ketentuan yang tercancum dalam perturan disiplin Corps Brigade Pembangunan (CBP) ini dilakukan dengan surat keputusan Komando Nasional (DKN).

Pasal 17
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam peraturan disiplin Corps Brigade Pembangunan (CBP) ini akan diatur lebih lanjut dengan melihat ketentuan-ketentuan yang ada dalam peraturan tersebut.
BAB VIII
PENUTUP

Pasal 18
Peraturan disiplin Corps Brigade Pembangunan (CBP) ini berlaku gabi anggota CBP.

Pasal 19
Peraturan disiplin Corps Brigade Pembangunan (CBP) berlaku sejak tanggal ditetapkannya.